AS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2015 dan 2016 di Desa Sandeley, Paser, Kaltim.
Dahniar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.